“Khusus pengawasan pangan dan bahan berbahaya, Badan POM memerlukan berbagai terobosan dengan paradigma baru melalui pendekatan sistem pengawasan keamanan pangan berbasis risiko”, demikian disampaikan Kepala Badan POM, DR. Roy A. Sparringa, M.App.,Sc saat melantik Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Drs. Suratmono, MP., 17 Juli 2014, di Aula C Badan POM RI.
Pelantikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Badan POM meningkatkan kualitas dan kinerja pengawasan Obat dan Makanan, sehingga keberadaan Badan POM dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dihadapan para pejabat eselon I dan II di lingkungan Badan POM, Kepala Badan POM mengatakan bahwa pejabat Badan POM harus mempunyai proyeksi ke depan, dapat mereview kebijakan dengan memperhatikan risk and benefi, sehingga Badan POM menjadi institusi yang lebih maju dan dikenal luas oleh stakeholder maupun masyarakat sebagai lembaga yang mumpuni berlandaskan Reformasi Birokrasi.
Kepala Badan POM mengingatkan bahwa tugas yang harus segera dituntaskan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya antara lain Risk Based Food Safety Control, baik untuk proses sertifikasi maupun inspeksi dan Risk Management Program yang harus segera diterapkan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan dan perlindungan masyarakat. Selain itu juga diperlukan penguatan sistem pengawasan untuk Regulatory Impact Assessment dan Risk Assessment Centre, serta relaksasi pendaftaran sebagai tindak lanjut keluhan terkait pendaftaran pangan.
Badan POM memiliki integritas yang tinggi dan terus berupaya meningkatkan pengawasan Obat dan Makanan, serta kepedulian dan keberpihakan kepada masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatan khususnya dalam konsumsi Obat dan Makanan. Keberhasilan yang telah diraih Badan POM merupakan keberhasilan seluruh pemangku kepentingan, instansi terkait, pemerintah daerah, termasuk masyarakat konsumen dari berbagai kelompok dan lapisan, serta dunia usaha dan industri terkait. HM-13
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
